Desa Bolo

Kec. Ujungpangkah
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Informasi Dikecualikan

Admin Desa

03 Januari 2024

134 Kali dibuka

Informasi yang Dikecualikan

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Daftar Informasi yang Dikecualikan

No Ringkasan Isi Informasi
1 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
si yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
3 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
4 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
5 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
6 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
7 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
8 Informasi Publik Desa yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
9 memorandum atau surat antar Badan Publik Desa atau intra Badan Publik Desa, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
10 Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Komentar yang terbit pada artikel "Informasi Dikecualikan"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

IHSANUL HAKIM, S.Pd.I

Sekretaris Desa

MUHAMMAD AFLAHUS SALAM

Kaur TU & Umum

KHUSNUL AFANDI

Kaur Keuangan

UMAR FUDDIN

Kaur Perencanaan

NURUDDIN MAFTUH

Kasi Pemerintahan

HUSNUL ROHIM

Kasi. Kesejahteraan

RIQQI MAHMUD

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD AQIFUDDIN ZAMRONI

STAFF

MAS' ULIYATUL HUKMIYAH

STAFF

ROFIQOTUN NI MAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bolo

Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:141
Kemarin:275
Total:58.915
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.197.6
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.956.829.000,00Rp 1.847.390.286,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.004.245.361,00Rp 2.600.599.845,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 1.060.916.361,00Rp 1.060.916.361,00

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 60.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 5.196.926,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 794.437.000,00Rp 794.437.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 281.448.000,00Rp 230.268.200,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 415.944.000,00Rp 412.488.160,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 390.000.000,00Rp 345.000.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.408.361,00Rp 562.762.845,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.952.577.000,00Rp 1.757.577.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 56.200.000,00Rp 45.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 167.160.000,00Rp 150.160.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 84.900.000,00Rp 84.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.963858
Longitude:112.521754

Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa