Website Resmi
Desa Bolo
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Admin Desa | 25 Juli 2021 | 151 Kali dibuka
Artikel
Admin Desa
25 Juli 2021
151 Kali dibuka
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
Berikut Profil PPID Desa Bolo sebagai berikut:
1. Alamat dan Pelayanan
PPID Desa Bolo beralamat di Jl. Sitarda No.10 RT 001 RW 001 Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur kode pos 61154 website: https://desabolo.gresikkab.go.id/ email : [email protected].
Pelayanan : Senin s.d Jumat pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
2. Visi
"Mewujudkan masyarakat yang bermartabat, adil, dan sejahtera"
3. Misi
Dan untuk melaksanakan Visi Desa Bolo perlu dilaksanakan Misi dan program sebagai berikut:
- Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, amanah, keterbukaan, dan siap melayani.
- Meningkatkan pemerataan pembangunan di semua wilayah Desa Bolo secara berkeadilan di semua sektor pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
- Menjada dan melestarian nilai-nilai keagamaan serta kebudayaan yang berkembang di masyarakat.
- Mendorong berkembangnya pendidikan dan kesehatan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang indah, nyaman, dan asri.
- Menjamin dan melindungi kesamaan kedudukan serta hak-hak masyarakat.
- Melakukan aksi tanggap darurat bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan serta rehabilitasi dalam rekonstruksi pasca bencana.
4. Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Desa
|
A. |
PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa. |
|
| B. | Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, PPID bertugas : | |
| 1) |
mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi: Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;dan |
|
| 2) | mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan. | |
| C. |
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang: |
|
| 1) |
mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; |
|
| 2) | memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul; | |
| 3) | menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;dan | |
| 4) |
menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi. |
|
5. Tugas Sekretariat
- memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik desa meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;dan
- membantu PPID Desa dalam menyusun SOP layanan informasi publik desa.
6. Tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan
- membantu PPID Desa untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang diminta pemohon informasi;
- membantu PPID Desa dalam proses penyusunan daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa;
- membantu PPID Desa dalam memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa, atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- membantu PPID Desa dalam melaksanakan kewajiban mengumumkan informasi publik desa;dan
- pengelolaan arsip dokumen informasi publik desa.
7. Tugas Bidang Pelayanan Informasi
- memberikan layanan sebagai petugas di meja informasi;
- menerima dan memverivikasi berkas permohonan dan keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi;
- mencatat permohonan dan keberatan informasi publik dalam register permohonan dan register keberatan;
- melaksanakan proses pendokumentasian pelayanan informasi publik desa;dan
- membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik desa;
8. Tugas Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi
- membantu PPID Desa dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Publik Desa;
- melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik desa;
- menyiapkan kebutuhan dalam persidangan sengketa informasi publik desa;dan
- membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik desa.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1596
Populasi
1545
Populasi
0
Populasi
3141
1596
LAKI-LAKI
1545
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3141
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
IHSANUL HAKIM, S.Pd.I
Sekretaris Desa
MUHAMMAD AFLAHUS SALAM
Kaur TU & Umum
KHUSNUL AFANDI
Kaur Keuangan
UMAR FUDDIN
Kaur Perencanaan
NURUDDIN MAFTUH
Kasi Pemerintahan
HUSNUL ROHIM
Kasi. Kesejahteraan
RIQQI MAHMUD
Kasi Pelayanan
MUHAMMAD AQIFUDDIN ZAMRONI
STAFF
MAS' ULIYATUL HUKMIYAH
STAFF
ROFIQOTUN NI MAH
Desa Bolo
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
243 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP ...
178 Kali dibuka
Ronda Malam Desa Bolo Melangkah Bersama dalam Pencegahan Kejahatan...
160 Kali dibuka
Pelantikan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa...
112 Kali dibuka
Pelaksanaan Ujian Seleksi Calon Perangkat Desa Bolo...
103 Kali dibuka
Gotong Royong Desa Bolo Bersama-Sama Menangkal Pencemaran Lingkungan...
20 Agustus 2026
KKN UISI Dorong UMKM Go Digital dan Peduli Lingkungan...
28 Mei 2024
Penyaluran BLT DD Desa Bolo Bulan Mei Tahun 2024...
25 Maret 2024
Penyaluran BLT DD Tahap I Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten...
21 Maret 2024
Penyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun...
04 Februari 2024
Mahasiswa KKN Universitas Qomaruddin Gencarkan Sosialisasi Pembuatan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 138 |
| Kemarin | : | 275 |
| Total | : | 58.912 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 104.23.197.6 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"