Desa Bolo

Kec. Ujungpangkah
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Profil PPID

Admin Desa

25 Juli 2021

151 Kali dibuka

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.

Berikut Profil PPID Desa Bolo sebagai berikut:

1. Alamat dan Pelayanan

PPID Desa Bolo beralamat di Jl. Sitarda No.10 RT 001 RW 001 Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur kode pos 61154 website: https://desabolo.gresikkab.go.id/ email : [email protected].

Pelayanan : Senin s.d Jumat pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB 

2. Visi

"Mewujudkan masyarakat yang bermartabat, adil, dan sejahtera"

3. Misi

Dan untuk melaksanakan Visi Desa Bolo perlu dilaksanakan Misi dan program sebagai berikut:

  1. Mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik, amanah, keterbukaan, dan siap melayani.
  2. Meningkatkan pemerataan pembangunan di semua wilayah Desa Bolo secara berkeadilan di semua sektor pembangunan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  3. Meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).
  4. Menjada dan melestarian nilai-nilai keagamaan serta kebudayaan yang berkembang di masyarakat.
  5. Mendorong berkembangnya pendidikan dan kesehatan masyarakat.
  6. Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman yang indah, nyaman, dan asri.
  7. Menjamin dan melindungi kesamaan kedudukan serta hak-hak masyarakat.
  8. Melakukan aksi tanggap darurat bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan serta rehabilitasi dalam rekonstruksi pasca bencana.

4. Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID Desa

A.

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa.

B. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab, PPID bertugas :
  1)

mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi: Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat dan nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik;dan

  2) mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
C.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

  1)

mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

  2) memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi yang timbul;
  3) menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;dan
  4)

menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 

5. Tugas Sekretariat

  1. memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik desa meliputi sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan informasi;dan
  2. membantu PPID Desa dalam menyusun SOP layanan informasi publik desa.

 

6. Tugas Bidang Pengelolaan Informasi dan Kearsipan

  1. membantu PPID Desa untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data/informasi yang diminta pemohon informasi;
  2. membantu PPID Desa dalam proses penyusunan daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa;
  3. membantu PPID Desa dalam memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik desa dan daftar informasi yang dikecualikan desa, atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  4. membantu PPID Desa dalam melaksanakan kewajiban mengumumkan informasi publik desa;dan
  5. pengelolaan arsip dokumen informasi publik desa.

 

7. Tugas Bidang Pelayanan Informasi

  1. memberikan layanan sebagai petugas di meja informasi;
  2. menerima dan memverivikasi berkas permohonan dan keberatan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi;
  3. mencatat permohonan dan keberatan informasi publik dalam register permohonan dan register keberatan;
  4. melaksanakan proses pendokumentasian pelayanan informasi publik desa;dan
  5. membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik desa;

 

8. Tugas Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi 

  1. membantu PPID Desa dalam menyusun rancangan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi Publik Desa;
  2. melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik desa;
  3. menyiapkan kebutuhan dalam persidangan sengketa informasi publik desa;dan
  4. membantu PPID Desa dalam menyusun laporan penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi publik desa.

 

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

IHSANUL HAKIM, S.Pd.I

Sekretaris Desa

MUHAMMAD AFLAHUS SALAM

Kaur TU & Umum

KHUSNUL AFANDI

Kaur Keuangan

UMAR FUDDIN

Kaur Perencanaan

NURUDDIN MAFTUH

Kasi Pemerintahan

HUSNUL ROHIM

Kasi. Kesejahteraan

RIQQI MAHMUD

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD AQIFUDDIN ZAMRONI

STAFF

MAS' ULIYATUL HUKMIYAH

STAFF

ROFIQOTUN NI MAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bolo

Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:138
Kemarin:275
Total:58.912
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.197.6
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.956.829.000,00Rp 1.847.390.286,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.004.245.361,00Rp 2.600.599.845,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 1.060.916.361,00Rp 1.060.916.361,00

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 60.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 5.196.926,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 794.437.000,00Rp 794.437.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 281.448.000,00Rp 230.268.200,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 415.944.000,00Rp 412.488.160,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 390.000.000,00Rp 345.000.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.408.361,00Rp 562.762.845,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.952.577.000,00Rp 1.757.577.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 56.200.000,00Rp 45.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 167.160.000,00Rp 150.160.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 84.900.000,00Rp 84.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.963858
Longitude:112.521754

Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa