Website Resmi
Desa Bolo
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Admin Desa | 02 Agustus 2022 | 133 Kali dibuka
Artikel
Admin Desa
02 Agustus 2022
133 Kali dibuka
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
Perangkat desa adalah unsur pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai tugas dan fungsi untuk kepentingan masyarakat di tingkat desa. Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa umumnya diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah di setiap negara, dan dapat bervariasi tergantung pada sistem pemerintahan dan regulasi setempat. Di Indonesia, sebagai contoh, perangkat desa memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
1. Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa..
Untuk melaksanakan tugas nya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagaimana berikut :
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
2. Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan desa.
Dalam melaksanakan tugas nya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Pelaksanaan urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian dan inventarisasi aset, administrasi perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Pelaksanaan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan, belanja desa, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD;
- Pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, APBDesa, inventarisasi data-data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
3. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan urusan ketatausahaan dan pelayanan umum.
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
- Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan arsip/dokumen milik Desa, menyusun daftar buku-buku inventaris, daftar hadir perangkat desa dan pelayanan administratif pemerintahan desa;
- Penataan administrasi aparatur pemerintahan desa;
- Penyediaan sarana dan prasarana kerja kepala desa dan perangkat desa;
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan rumah tangga desa;
- Pelaksanaan administrasi dan inventarisasi aset desa.
- Pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
- Penyelenggaraan pelayanan umum; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
4. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan Pemerintahan Desa;
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan administrasi keuangan Pemerintahan Desa;
- pelaksanaan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan;
- pelaksanaan pengurusan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
5. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan Pembangunan Desa;
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi urusan perencanaan pembangunan desa;
- pelaksanaan penyusunan rencana APBDesa;
- pelaksanaan inventarisasi data-data dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
- penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan Pendapatan dan kekayaan desa;
- pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanan dan evaluasi sumber-sumber pendapatan desa;
- pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
6. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Kepala seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan;
- pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
- pelaksanaan pengelolaan Profil Desa;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
7. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Kepala seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang kesejahteraan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pelaksanaan pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan Keluarga Berencana;
- pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemuda, olahraga, karang taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
- pelaksanaan pembinaan perkoperasian, usaha mikro dan kegiatan lainnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat;
- pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana;
- pelaksanaan pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh;
- pelaksanaan koordinasi pelayanan di bidang keagamaan, kematian dan administrasi NTCR; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
8. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Kepala seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
- pelaksanaan penyuluhan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
- pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa;
- pelaksanaan upaya pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1596
Populasi
1545
Populasi
0
Populasi
3141
1596
LAKI-LAKI
1545
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
3141
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
IHSANUL HAKIM, S.Pd.I
Sekretaris Desa
MUHAMMAD AFLAHUS SALAM
Kaur TU & Umum
KHUSNUL AFANDI
Kaur Keuangan
UMAR FUDDIN
Kaur Perencanaan
NURUDDIN MAFTUH
Kasi Pemerintahan
HUSNUL ROHIM
Kasi. Kesejahteraan
RIQQI MAHMUD
Kasi Pelayanan
MUHAMMAD AQIFUDDIN ZAMRONI
STAFF
MAS' ULIYATUL HUKMIYAH
STAFF
ROFIQOTUN NI MAH
Desa Bolo
Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Arsip Artikel
242 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP ...
178 Kali dibuka
Ronda Malam Desa Bolo Melangkah Bersama dalam Pencegahan Kejahatan...
160 Kali dibuka
Pelantikan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa...
112 Kali dibuka
Pelaksanaan Ujian Seleksi Calon Perangkat Desa Bolo...
103 Kali dibuka
Gotong Royong Desa Bolo Bersama-Sama Menangkal Pencemaran Lingkungan...
20 Agustus 2026
KKN UISI Dorong UMKM Go Digital dan Peduli Lingkungan...
28 Mei 2024
Penyaluran BLT DD Desa Bolo Bulan Mei Tahun 2024...
25 Maret 2024
Penyaluran BLT DD Tahap I Desa Bolo Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten...
21 Maret 2024
Penyaluran Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun...
04 Februari 2024
Mahasiswa KKN Universitas Qomaruddin Gencarkan Sosialisasi Pembuatan...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 76 |
| Kemarin | : | 275 |
| Total | : | 58.850 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 104.23.243.62 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas dan Fungsi"