Desa Bolo

Kec. Ujungpangkah
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Tugas dan Fungsi

Admin Desa

02 Agustus 2022

133 Kali dibuka

TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

Perangkat desa adalah unsur pemerintahan di tingkat desa yang memiliki peran penting dalam menjalankan berbagai tugas dan fungsi untuk kepentingan masyarakat di tingkat desa. Kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa umumnya diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah di setiap negara, dan dapat bervariasi tergantung pada sistem pemerintahan dan regulasi setempat. Di Indonesia, sebagai contoh, perangkat desa memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang diatur dalam beberapa undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

1. Tugas dan Fungsi Kepala Desa

Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa..

Untuk melaksanakan tugas nya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagaimana berikut :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
  4. pemberdayaan masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

2. Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan desa.

Dalam melaksanakan tugas nya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  2. Pelaksanaan urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian dan inventarisasi aset, administrasi perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  3. Pelaksanaan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan, belanja desa, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD;
  4. Pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, APBDesa, inventarisasi data-data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

3. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan urusan ketatausahaan dan pelayanan umum.

Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
  2. Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan arsip/dokumen milik Desa, menyusun daftar buku-buku inventaris, daftar hadir perangkat desa dan pelayanan administratif pemerintahan desa;
  3. Penataan administrasi aparatur pemerintahan desa;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana kerja kepala desa dan perangkat desa;
  5. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan rumah tangga desa;
  6. Pelaksanaan administrasi dan inventarisasi aset desa.
  7. Pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
  8. Penyelenggaraan pelayanan umum; dan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.

4. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan Pemerintahan Desa;

Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan administrasi keuangan Pemerintahan Desa;
  2. pelaksanaan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan;
  4. pelaksanaan pengurusan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD;
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.

5. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.

Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan Pembangunan Desa;

Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi urusan perencanaan pembangunan desa;
  2. pelaksanaan penyusunan rencana APBDesa;
  3. pelaksanaan inventarisasi data-data dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
  4. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan Pendapatan dan kekayaan desa;
  5. pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanan dan evaluasi sumber-sumber pendapatan desa;
  6. pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
  7. pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.

6. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Kepala seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan

Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  2. pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan;
  3. pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  5. pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan;
  6. pelaksanaan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
  7. pelaksanaan pengelolaan Profil Desa;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

7. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Kepala seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang kesejahteraan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. pelaksanaan pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan Keluarga Berencana;
  3. pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup;
  4. pelaksanaan pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemuda, olahraga, karang taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
  5. pelaksanaan pembinaan perkoperasian, usaha mikro dan kegiatan lainnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat;
  6. pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana;
  7. pelaksanaan pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh;
  8. pelaksanaan koordinasi pelayanan di bidang keagamaan, kematian dan administrasi NTCR; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

8. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Kepala seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat Desa.

Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

  1. pelaksanaan penyuluhan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
  2. pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa;
  3. pelaksanaan upaya pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
  4. pelaksanaan pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas dan Fungsi"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

IHSANUL HAKIM, S.Pd.I

Sekretaris Desa

MUHAMMAD AFLAHUS SALAM

Kaur TU & Umum

KHUSNUL AFANDI

Kaur Keuangan

UMAR FUDDIN

Kaur Perencanaan

NURUDDIN MAFTUH

Kasi Pemerintahan

HUSNUL ROHIM

Kasi. Kesejahteraan

RIQQI MAHMUD

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD AQIFUDDIN ZAMRONI

STAFF

MAS' ULIYATUL HUKMIYAH

STAFF

ROFIQOTUN NI MAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bolo

Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:76
Kemarin:275
Total:58.850
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.62
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.956.829.000,00Rp 1.847.390.286,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.004.245.361,00Rp 2.600.599.845,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 1.060.916.361,00Rp 1.060.916.361,00

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 60.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 5.196.926,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 794.437.000,00Rp 794.437.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 281.448.000,00Rp 230.268.200,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 415.944.000,00Rp 412.488.160,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 390.000.000,00Rp 345.000.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.408.361,00Rp 562.762.845,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.952.577.000,00Rp 1.757.577.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 56.200.000,00Rp 45.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 167.160.000,00Rp 150.160.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 84.900.000,00Rp 84.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.963858
Longitude:112.521754

Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa