Desa Bolo

Kec. Ujungpangkah
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Hak Dan Cara Mendapatkan Informasi Desa

Admin Desa

03 Januari 2024

190 Kali dibuka

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Hak untuk mendapatkan informasi desa merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang relevan dengan kehidupan mereka. Berikut adalah beberapa hak dan tata cara untuk mendapatkan informasi desa:

Hak Mendapatkan Informasi Desa:

  1. Hak Akses Informasi:

    • Setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi terkait dengan desa tempat tinggal mereka.
    • Informasi tersebut meliputi data demografi, pembangunan desa, kebijakan pemerintah lokal, dan lainnya.
  2. Keterbukaan Pemerintah:

    • Pemerintah desa harus transparan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk informasi yang relevan dengan pengelolaan dan pembangunan desa.
  3. Partisipasi Masyarakat:

    • Masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan desa.
    • Pemerintah desa harus memberikan informasi yang cukup untuk mendukung partisipasi masyarakat.
  4. Hak Mendapatkan Data Publik:

    • Data dan dokumen publik yang relevan dengan desa harus tersedia untuk umum.
    • Contoh termasuk anggaran desa, laporan pembangunan, dan hasil audit.

Tata Cara Mendapatkan Informasi Desa:

  1. Permintaan Langsung:

    • Warga dapat mengajukan permintaan langsung kepada pemerintah desa untuk mendapatkan informasi tertentu.
    • Pemerintah desa harus memberikan jawaban dalam waktu yang wajar.
  2. Pemanfaatan Media Sosial dan Situs Web Resmi:

    • Pemerintah desa dapat menggunakan media sosial dan situs web resmi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
    • Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut secara online.
  3. Rapat dan Diskusi Publik:

    • Pemerintah desa dapat menyelenggarakan rapat atau diskusi publik untuk memberikan informasi dan mendengarkan masukan dari masyarakat.
  4. Dokumentasi Publik:

    • Data dan dokumen penting harus diarsipkan dan tersedia untuk umum.
    • Warga dapat mengakses informasi ini di kantor pemerintah desa atau melalui saluran online yang disediakan.
  5. Pelaporan Berkala:

    • Pemerintah desa sebaiknya menyusun laporan berkala yang mencakup pembangunan, keuangan, dan kebijakan desa.
    • Laporan ini harus tersedia untuk umum.
  6. Pelibatan LSM dan Media Lokal:

    • LSM dan media lokal dapat berperan sebagai pengawas dan perantara untuk memastikan informasi desa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Penting untuk dicatat bahwa hak dan tata cara ini dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan undang-undang setempat. Masyarakat juga dapat mengajukan permintaan informasi desa sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah mereka.

Tata Cara Permohonan Informasi Publik Desa

Komentar yang terbit pada artikel "Hak Dan Cara Mendapatkan Informasi Desa"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

IHSANUL HAKIM, S.Pd.I

Sekretaris Desa

MUHAMMAD AFLAHUS SALAM

Kaur TU & Umum

KHUSNUL AFANDI

Kaur Keuangan

UMAR FUDDIN

Kaur Perencanaan

NURUDDIN MAFTUH

Kasi Pemerintahan

HUSNUL ROHIM

Kasi. Kesejahteraan

RIQQI MAHMUD

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD AQIFUDDIN ZAMRONI

STAFF

MAS' ULIYATUL HUKMIYAH

STAFF

ROFIQOTUN NI MAH

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Bolo

Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:141
Kemarin:275
Total:58.915
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.197.7
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.956.829.000,00Rp 1.847.390.286,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 3.004.245.361,00Rp 2.600.599.845,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 1.060.916.361,00Rp 1.060.916.361,00

APBDes 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

AnggaranRealisasi
Rp 60.000.000,00Rp 60.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 15.000.000,00Rp 5.196.926,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 794.437.000,00Rp 794.437.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 281.448.000,00Rp 230.268.200,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 415.944.000,00Rp 412.488.160,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 390.000.000,00Rp 345.000.000,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 743.408.361,00Rp 562.762.845,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.952.577.000,00Rp 1.757.577.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 56.200.000,00Rp 45.200.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 167.160.000,00Rp 150.160.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 84.900.000,00Rp 84.900.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.963858
Longitude:112.521754

Desa Bolo, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa